Selasa, 12 Juni 2012

PERORTASE 2


Reportase FIFA Online 2 Competition @ Theater-Net

Reportase FIFA Online 2 Competition @ Theater-Net
Sabtu akhir pekan lalu (7 April 2012), Team FIFA Online 2 Indonesia mengadakan Tournamen yang sangat seru untuk mengisi libur panjang yaitu FIFA Online 2 Competition @ Theater-Net. Pada acara tersebut, para coach di tuntut untuk beradu kemampuan dan melihatkan skill mereka masing - masing. Maksud dan tujuan  FIFA Online 2 Mengadakan event competition ini adalah untuk mencari siapakah coach yang terbaik di dalam FIFA Online 2 Indonesia.
Detail sistem kompetisi FIFA Online 2 adalah sebagai berikut:
•   Mode: 1 vs 1
•   Teams: “My Team”
•   Game: 1 Match
•   Durasi: 2 Babak – 5 Menit
•   Formasi: Bebas
•   Items: Bebas
•   Stadium: Bebas
•   Cuaca: Sunny
•   Kompetisi akan berlangsung dari PENYISIHAN hingga FINAL.
http://www.klikgame.com/gambar/775475108.jpg
http://www.klikgame.com/gambar/851217759.jpg
Pada Tournament kali ini ada 106 coach yang ikut berpatisipasi. Pertandingan berlangsung sangat seru, ramai, dan sangat bersemangat, karena banyak sekali peserta yang berpartisipasi pada tournament kali ini.
Inilah peserta peserta yang hadir pada tournament kali ini :
http://www.klikgame.com/gambar/313871305.jpg
Nah.. Dari 106 peserta yang berpartisipasi pada Tournament kali ini, hanya 3 yang berhasil memenangkan “FIFA Online 2 Competition @ Theater-Net“ Inilah Foto-Foto pemenangnya ^_^
Juara 1 : eko (bapakkepalasku)
Hadiah : Uang Tunai Rp. 300.000 + 10 Buah Rainbow Uniform Card C + Merchandise FIFA Online 2
http://www.klikgame.com/gambar/899352395.jpg


Juara 2 : libel15 (rasta)
Hadiah : Uang Tunai Rp. 200.000 + 10 Buah Rainbow Uniform Card B  + Merchandise FIFA Online 2
http://www.klikgame.com/gambar/774826917.jpg

Juara 3 : rakutall (rakataditya)
Hadiah : Uang Tunai Rp. 100.000 + 10 Buah Rainbow Uniform Card A + Merchandise FIFA Online 2
http://www.klikgame.com/gambar/564178098.jpg
Seru dan Menyenangkan kan ?? Selain bisa mendapatkan pengalaman, coach juga bisa mendapatkan teman – teman baru ^_^
Soo.. Jangan lupa untuk datang ke event-event selanjutnya.....
http://www.klikgame.com/gambar/888820459.jpg


REPORTASE

Kelinci, hewan peliharaan rumah yang ramah dan murah.
Kelinci adalah salah satu hewan yang sekarang diminati oleh keluarga keluarga, selain pemeliharaannya yang mudah biaya nya juga bisa dibilang cukup murah. Sabtu 9 juni 2012 saya mendatangi salah satu penjual kelinci di daerah pekayon pasar rebo. Agus sate, begitulah dia dikenal di lingkungan peternak kelinci lainnya. 
Yang bermula sebagai penyetok daging daging kelinci di sekitar daerah pasar rebo untuk dijadikan bahan olahang daging sate. “Tahun 2006 mulai pemasok daging kelinci, dan alhamdulillah sampai sekarang”, ujarnya. Bahkan sekarang tidak hanya rumah rumah makan atau pedagang sate yang membeli daging kelinci yang datang kerumahnya, bahkan orang biasa pun sering memesan sekarang. Sekarang tidak hanya sebagai pemasok daging kelinci, sekarang bapak Agus pun mulai merambah ke ajang ajang kontes kelinci yang sering diadakan.
 Sudah sering beliau memenangi beberapa kontes yang diadakan, tapi beliau lebih memilih untuk memperkenalkan kelinci kepada masyarakat umum dengan membuka kios kelinci. Sekarang pak Agus sudah dapat membuka kios kelinci yang berapa di daerah lapan pekayon kecamatan pasar rebo. Disana beliau menjual berbagai macam jenis kelinci sesuai keinginan konsumen. Tidak hanya menjual kelinci, dia pun menjual berbagai macam perlengkapan dan aksesoris seperti pakan, sisir kelinci dan kandang kelinci.
Sudah hampir lebih dari 3 bulan ini dia memuka kios kelinci. Berbagai macam permintaan konsumen yang aneh aneh pun seriang ia jumpai. Ada beberapa pembeli yang menanyakan cara pemeliharaannya, cara memberi makannya dan ada juga yang menanyakan cara memandikannya.
Dia pun menjawab sejelas mungkin tanpa ada yang ditutup tutupi. Dia menjawab agar masyarakat pun tau caranya dan dia tidak segan segan menjawabnya, sekalian berbagi ilmu begitu ujarnya.

Sabtu, 09 Juni 2012

PUISI

KRAWANG-BEKASI

Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak "Merdeka" dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.

Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa

Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan

Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak

Kenang, kenanglah kami
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir

Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian

Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi

(1948)
Brawidjaja,
Jilid 7, No 16,
1957
sumber: http://chairil-anwar.blogspot.com/

PROSA

Legenda Batu Menangis
Di sebuah bukit yang jauh dari desa, di daerah Kalimantan, hiduplah seorang janda miskin dan anak perempuannnya. Anak gadis janda itu sangat cantik jelita. Namun sayang, dia memiliki perangai yang buruk. Gadis itu amat malas, tidak pernah membantu ibunya bekerja. Kerjanya hanya bersolek setiap hari.
Suatu hari, anak gadis itu diajak ibunya turun ke desa untuk berbelanja. Letak pasar desa itu amat jauh sehingga mereka harus menempuh perjalanan yang jauh. Anak gadis itu berjalan melenggang dengan dengan memakai pakaian yang bagus  dan bersolek agar dikagumi kecantiknnya. Sementara, ibunya berjalan di belakangnya sambil membawa keranjang dengan memakai pakaian yang dekil. Karena mereka hidup ditempat yang terpencil, maka tak seorang pun tahu bahwa kedua perempuan yang berjalan itu adalah ibu dan anak.
Ketika mulai memasuki desa, orang-orang desa memandangi mereka. Orang – orang terpesona melihat kecantikan anak gadis itu, terutama pemuda desa. Namun, saat melihat orang yang berjalan di belakang anak itu, sungguh kontras keadaannya. Hal ini membuat orang bertanya-tanya.
Diantara orang yag melihat itu, seorang pemuda mendekati dan bertanya kepada gadis itu.
” Hai, gadis cantik. Apakah yang berjalan di belakangmu itu ibumu?”
Namun apa jawaban gadis itu?
“Bukan, “katanya angkuh.” Ia adalah pembantuku.”
Kedua ibu dan anak itu kemudian meneruskan perjalanan. Tak seberapa jauh, mendekat lagi seorang pemudadan bertanya kepada gadis itu.
”Bukan, bukan.”jawab gadis itu dengan mendongakkan kepalanya. ” Ia adalah budakku.”
Begitulah setiap ada seseorang yang menanyakan perihal ibunya, selalu jawabannya begitu. Pada mulanya mendengar jawaban putrinya yang durhaka itu, si ibu masih bisa menahan diri. Namun setelah berulang kali didengarnya jawaban yang sama, akhirnya si ibu yang malang itu tidak dapat menahan diri. Si ibu berdoa :
”Ya Tuhan, hamba tak kuat menahan hinaan ini. Anak kandung hamba tega memperlakukan hamba seperti ini. Ya Tuhan, hukumlah anak hamba! Hukumlah ....”
Atas kuasa Tuhan, perlahan-lahan tubuh gadis durhaka itu berubah menjadi batu. Perubahan itu dimulai dari kaki. Ketika perubahan itu telah mencapai setengah badan, anak gadis itu menangis dan memohon ampun kepada ibunya.
”Oh, Ibu.Ibu Ampuni saya, ampunilah kedurhakaan anakamu selama ini. Ibu...Ibu...Ampuni anakmu.”
Anak gadis itu terus meratap dan menangis memohon kepada ibunya. Akan tetapi semua telah terlambat. Seluruh tubuh gadis itu akhirnya berubah menjadi batu. Sekalipun menjadi batu, namun orang dapat melihat bahwa kedua matanya masih menitikkan air mata., seperti sedang menagis.
Sumber  : Kumpulan Cerita Rakyat Nusantara: Pustaka Agung Harapan

Rabu, 06 Juni 2012

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

    PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatu atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung hawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Seorang mahasiswa mempunya kewajiban belajar. Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya. Berarti pula ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Sudah tentuk bagaimana kegiatan belajar mahasiswa, itulah kada pertanggung jawabannya. Bila pada ujian ia mendapat nilai A, B atau C itulah kada pertanggung jawabannya.
Bila si mahasiswa malas belajar, dan ia sadar akan hal itu. Tetapi ita tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan, dan lain-lain. Padahal ia menghadapi ujian. Ini berarti bahwa si mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya, berarti pula ia tidak bertanggung jawab.
Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggung jawab itu karena manusa itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Manusia tidak boleh berbuat semaunya terhadap manusia lain dan terhada alam lingkungannya. Manusia menciptakan keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara sesama manusia dan antara manusia dan lingkungan.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi si pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadanaan baik. Dari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara kemasyarakatan.
Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan pada pihak lain. Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain. Dengan keseimbangan, keserasian, keselarasan antara sesama manusia, antara manusia dan lingkungan, antara manusia dan Tuhan selalu dipelihara dengan baik.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
     B.      ARTIKEL


C.        TANGGAPAN
Keluarga adalah komponen terpenting dalam mendidik seorang anak, disinilah awal terbentuknya jatidiri seorang anak. Maka dari itu keluarga muslim merupakan asas dari seluruh elemen masyarakat. Pembinaan keluarga muslim berujud pendidikan Islam dan pelaksanaan utama dari pendidikan ini adalah bermula dari Ibu dan Ayah yang muslim. Jika orangtua mendidik anak dengan baik, dan dengan kuat juga menanamkan keimanan Islam di diri si anak, maka akan kuat juga lah keimanan dan ketaqwaan anaknya.
Semua orang dalam keluarga mempunyai tanggung jawab masing-masing yang akan dipertanyakan nanti di akhirat kelak. Seorang Ibu mempunyai tanggung jawab dalam mendidik anak sedari kecil. Karena Ibu adalah orang yang melahirkan, menyusui, dan lebih sering berinteraksi dengan anak, oleh karena itu seorang Ibu memegang andil yang cukup besar dalam pembentukan jatidiri seorang anak. Tapi bukan hanya Ibu saja yang bertanggung jawab dalam keluarga. Ayah adalah figur seorang pemimpin didalam keluarga, karena itu semua yang terjadi didalam keluarga Ayah lah yang bertanggung jawab. Contoh:
“Seorang anak yang bernama A menjadi pecandu narkoba dan pemabuk dilingkungannya, hal ini disebabkan  karena kurangnya pendidikan agama yang diberikan sewaktu ia masih kecil, karena sang Ibu terlalu sibuk mengurusi kepentingannya sendiri. “
Dalam kasus ini yang bertanggung jawab dihadapan ALLAH nanti adalah kedua orangtua. Ibu selaku orang (“pilar”) terpenting dalam mendidik anak, dan Ayah selaku pemimpin dalam sebuah keluarga. Jika dalam sebuah perusahaan majalah terdapat pegawai yang membuat suatu kesalahan, maka yang dimarahi oleh atasan/ bos dari perusahaan bukan hanya pegawai tersebut kan? Kepala redaksi juga akan terkena imbasnya, karena ia bertanggung jawab atas pekerjaan bawahannya. Yah begitulah kira-kira analogi kedudukan pertanggungjawaban seorang ayah terhadap keluarganya.
Seorang anak juga mempunyai tanggung jawab dalam keluarganya. Tanggung jawab seorang anak berupa menjaga nama baik keluarga, menjaga kepercayaan yang diberikan orangtua kepada si anak, dan kelak seorang anak akan menjadi pemimpin dalam keluarga mereka sendiri serta mempertanggungjawabkan keluarga mereka dihadapan ALLAH nanti.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : "Ketahuilah bahwa kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian. Pemimpin di antara manusia dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga serta anak-anak suaminya dan dia akan ditanya tentang mereka. Budak/ pembantu adalah pemimpin dari harta tuannya dan dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang tentang kepemimpinannya" (HR Bukhari dan Muslim)

MANUSIA DAN CINTA KASIH

Menurut kamus umum bahasa indonesia karya w.j.s. poerwadarminta, cinta adalah rasa sangat suka(kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tetarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka(sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
    Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya. Cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.
    Cinta memegang peran yang penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak, hubungan yang erat dimasyarakat, dan hubungan manusiawi yang akrab. Demikian pula cinta adalah pengikat yang kokoh antar manusia dengan tuhannya sehingga manusia menyembah tuhan dengan ikhlas, mengikuti perintahnya, dan berpegang teguh pada syariatnya.
Cinta memiliki tiga tingkatan, yaitu tinggi, menengah dan rendah.
Cinta tingkat tertinggi adalah cinta kepada tuhan.
Cinta tingkat menengah adalah cinta kepada orangtua, anak, saudara, istri atau suami dan kerabat.
Cinta tingkat terendah adalah cinta yang lebih mengutamakan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal.

Menurut ibnu al-arabi
Mari kita simak pendapat Ibnu al-arabi (tokoh filosofo islam) mengenai rasa cinta. Ibnu al-araby membagi cinta pada 3 tingkatan, yaitu:

1.Cinta Natural. cinta ini bersifat subjektif, kita lebih mementingkan keuntungan diri sendiri. Contohnya, kita dapat mencintai seseorang karna dia telah menolong kita, berbuat baik pada kita. Seperti cintanya seekor kucing pada majikannya karna telah merawatnya.

2.Cinta Supranatural. Cinta ini brsifat objektif, tanpa pamrih. dimana kita akan mencintai seseorang dengan tulus tanpa mengharapkan timbal balik walau masih ada muatan subjektif. Contohnya seperti cintanya seorang ibu pada anaknya, ia rela berkorban apapun dan bgaimanapun caranya demi kebaikan anaknya walaupun tanpa ada balasan (rasa cinta) dari anaknya tersebut. Pada tingkat inilah kita akan mulai memahami pepatah yang menyabutkan “CINTA TAK HARUS MEMILIKI”

3.Cinta Ilahi. Inilah kesempurnaan dari rasa cinta. Kita tidak hanya akan mendahulukan kepentingan objek yand kita cintai,. Lebih dari itu, ketika kita telah mencapai tingkatan ini kita tidak akan lagi melihat diri kita sebagai sesuatu yang kita miliki, penyerahan secara penuh, sirnanya kepentingan pribadi. Kita merasa bahwa apapun yang kita miliki adalah milik objek yang kita cintai.

Menurut KANG ZAIN

1. Cinta berbasis Shodr (lapisan hati luar)

2. Cinta berbasis Qolbu (lapisan hati tengah)

3. Cinta berbasis Fuad (lapisan hati dalam)

Mari kita simak,

1. Cinta berbasis Shodr (lapisan hati luar)

Ciri-cirinya adalah perasaan mudah gelisah, kecenderungan yang ada adalah untuk memiliki bukan untuk memberi. Sifatnya jasadi atau fisik. Dan kental sekali berbau dunia. Ingin punya ini dan ingin punya itu … tapi sering lupa mensyukuri apa yang sudah dimiliki.

2. Cinta berbasis Qolbu (lapisan hati tengah)

Ciri-cirinya adalah perasaan kadang gelisah tapi kadang tenang bahagia. Kadang menikmati tapi kadang menyesali. Kadang inget Tuhan tapi kadang inget kekasih hati ciptaan Tuhan. Perasaannya bolak-balik seperti Qolbu. Jika ia memiliki hati yang bersih maka walaupun ia mencintai makhluk Tuhan, ia tetap paham prosedur syariat yang harus dilewati. Sehingga ia bisa memiliki sesuatu dengan cara yang dirahmati Tuhan.

3. Cinta berbasis Fuad (lapisan hati dalam)

Inilah cinta yang sejati, sangat dalam dan penuh sensasi yang melupakan (dunia). Ia begitu dalam sehingga tidak mudah lepas, bahkan tidak bisa lepas. Hatinya bergantung penuh kepada Tuhan. Ia nyaris lupa akan dunia. Dan itulah yang jadi masalahnya. Ia terkadang lupa akan bajunya yang mungkin saja kurang pantas dilihat. Ia tidak lagi memikirkan penilaian orang terhadapnya. Itu sebabnya ia pun sering beristghfar karena khawatir tidak mampu mencintai Makhluk Tuhan, sehingga ada yang terzalimi karena begitu kuat cintanya kepada Tuhan. Hatinya tenang karena dekat kepada Tuhan, dan hatinya pun gelisah karena ingat dosa-dosanya yang tak mampu dilihatnya. Mungkin saja ia sampai bingung apalagi yang mau di-istighfari, padahal ia sangat menyukai istighfar dan taubat, tapi ia begitu anti berbuat maksiat.

Triangular Theory of Love

Di dalam teori ini, cinta digambarkan memiliki tiga elemen/komponen yang berbeda, yaitu : keintiman (intimacy), gairah/nafsu (passion), dan kesepakatan/komitmen (commitment). Teori ini dikemukakan oleh Robert Sternberg – seorang ahli psikologi. Berbagai gradasi maupun jenis cinta timbul karena perbedaan kombinasi di antara ketiga elemen tersebut. Suatu hubungan interpersonal yang didasarkan hanya pada satu elemen ternyata lebih rapuh daripada bila didasarkan pada dua atau tiga elemen.

Berdasarkan “Triangular Theory of Love” disebutkan beberapa bentuk-bentuk (wajah) cinta, yaitu :

1.       Menyukai (liking) atau pertemanan karib (friendship), yang cuma memiliki elemen intimacy. Dalam jenis ini, seseorang merasakan keterikatan, kehangatan, dan kedekatan dengan orang lain tanpa adanya perasaan gairah/nafsu yang menggebu atau komitmen jangka panjang.

2.       Tergila-gila (infatuation) atau pengidolaan (limerence), hanya memiliki elemen passion. Jenis ini disebut juga Infatuated Love, seringkali orang menggambarkannya sebagai “cinta pada pandangan pertama”. Tanpa adanya elemen intimacy dan commitment, cinta jenis ini mudah berlalu.

3.       Cinta hampa (empty love), dengan elemen tunggal commitment di dalamnya. Seringkali cinta yang kuat bisa berubah menjadi empty love, yang tertinggal hanyalah commitment tanpa adanya intimacy dan passion. Cinta jenis ini banyak dijumpai pada kultur masyarakat yang terbiasa dengan perjodohan atau pernikahan yang telah diatur (Era Siti Nurbaya dan Datuk Maringgih?)

4.       Cinta romantis (romantic love). Cinta jenis ini memiliki ikatan emosi dan fisik yang kuat (intimacy) melalui dorongan passion.

5.       Cinta persahabatan sejati (companionate love). Didapatkan pada hubungan yang telah kehilangan passion tetapi masih memiliki perhatian dan intimacy yang dalam serta commitment. Bentuk cinta seperti ini biasanya terjadi antar sahabat yang berlawanan jenis.

6.       Cinta semu (fatuous love), bercirikan adanya masa pacaran dan pernikahan yang sangat bergelora dan meledak-ledak (digambarkan “seperti angin puyuh”), commitment terjadi terutama karena dilandasi oleh passion, tanpa adanya pengaruh intimacy sebagai penyeimbang.

7.       Cinta sempurna (consummate love), adalah bentuk yang paling lengkap dari cinta. Bentuk cinta ini merupakan jenis hubungan yang paling ideal, banyak orang berjuang untuk mendapatkan, tetapi hanya sedikit yang bisa memperolehnya. Sternberg mengingatkan bahwa memelihara dan mempertahankan cinta jenis ini jauh lebih sulit daripada ketika meraihnya. Sternberg menekankan pentingnya menerjemahkan elemen-elemen cinta ke dalam tindakan (action). “Tanpa ekspresi, bahkan cinta yang paling besar pun bisa mati” kata Sternberg.

8.       Non Love, adalah suatu hubungan yang tidak terdapat satupun dari ketiga unsur tersebut. hanya ada interaksi namun tidak ada gairah, komitmen, ataupun rasa suka.

Study Kasus :

Pernah tidak sih mendengar cerita dari sahabatmu atau temanmu yang bercerita tentang pacarnya ?

Tentang indahnya punya pacar ? tentang bahagia yang di dapatkannya dari sang kekasih hati ? pasti sering kan ? banyak sekali cerita tentang cinta dari yang bahagia hingga yang menyedihkan dan tragis. Tapi itu semua hanya cinta kepada sesama umat manusia.

Pernah tidak mendengar malihat temanmu yang bercerita sambil menangis ketika meninggalkan ibadahnya ? pernah tidak mendengar penyesalan telah meninggalkan kegiatan agamanya ? tentu jarang ! atau mungkin tidak sama sekali.

Inilah bedanya, kadang manusia suka lupa bahwa ia harus lebih mencintai sang penciptanya daripada umat manusia yang juga di ciptakan sang pencipta.

Opini :

Menurut saya apapun jenis cinta, apapun tingkatan cinta itu hanyalah masalah hati. Hati yang menentukan semuanya akan seperti apa, dan akan bagaimana.

Sebagai umat manusia kita harus bersyukur karena masih ada cinta di dunia ini yang bisa mempererat tali persaudaraan, memperbanyak tali silaturahmi dan dapat mecegah tindakan anarkisme terjadi.Memang cinta pada manusia itu buta tapi cinta tidak tuli, masih bisa di dengar kata-kata pujian untuk yang di Cinta. Masih bisa di rasakan perbuatan n perlakuan istimewa untuk yang di cinta.

Sumber : Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar, Universitas Gunadarma dan http://yourdreamisyourworld.blogspot.com/2011/02/manusia-dan-cinta-kasih.html

Rabu, 11 April 2012

CYBERCRIME DI INDONESIA

Komputer, Internet, dan Cybercrime
1. Komputer
Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut:
“Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara
elektronis, bekerja dibawah kontrol suatu operating system, melaksanakan
pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta
mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system,
program dan data yang diolah.”


Operating system berfungsi untuk mengatur dan mengkontrol sumber daya
yang ada, baik dari hardware berupa komputer, Central Processing Unit (CPU) dan
memory/storage serta software komputer yang berupa program-program komputer yang
dibuat oleh programmer. Jenis-jenis Operating System antara lain PC-DOS (Personal
Computer Disk Operating System), MS-DOS (Microsoft Disk Operating System),
Unix, Microsoft Windows, dan lain-lain.
2. Internet
Internet adalah jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan
Worldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama
lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun
gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti Lokal Area
Network (LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan
atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet.
The Federal Networking Council (FNC) memberikan definisi mengenai
internet dalam resolusinya tanggal 24 Oktober 1995 sebagai berikut:
“Internet refers to the global information system that –
(i) is logically linked together by a globally unique address space based in the
Internet Protocol (IP) or its subsequent extensions/follow-ons;
(ii) is able to support communications using the Transmission Control
Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) suite or its subsequent extension/followons,
and/or other Internet Protocol )IP)-compatible protocols; and
(iii) Providers, uses or makes accessible, either publicly or privately, high level
services layered on the communications and related infrastructure described
herein.”
3. Cyber Crime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul
Neuromancer pada tahun 1984.
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang
terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu
istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge
Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet
considered as an imaginary area without limits where you can meet people and
discover information about any subject”.8 The American Heritage Dictionary of
English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic
medium of computer networks, in which online communication takes place”
Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi
hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the
‘place’ where a telephone conversation appears to occur.


Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk
kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru
yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Collin Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :
“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two words:
cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,
“virtual world” are used more often in literature) and means (according to the
definition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informational
space modeled through computer, in which defined types of objects or symbol
images of information exist – the place where computer programs work and data is
processed.”

Computer crime dan cybercrime merupakan 2 (dua) istilah yang berbeda
sebagaimana dikatakan oleh Nazura Abdul Manap sebagai berikut:
“Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide
variety of criminal offences, activities or issues. It also known as a crime committed
using a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and
the computer…..There is no Internet line involved, or only limited networking used
such as the Local Area Network (LAN). Whereas, cyber-crimes are crimes
committed virtually through Internet online. This means that the crimes committed
could extend to other countries… Anyway, it causes no harm to refer computer
crimes as cyber-crimes or vise versa, since they have same impact in law.”
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang
sering disebut dengan cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang
internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada
tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia
pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.

Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime
tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime
merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap
atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah
melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The
Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben.
Berdasarkan pemikiran JoAnn L. Miller yang membagi kategori white collar
crime menjadi empat kategori, yaitu meliputi organizational occupational crime,
government occupational crime, profesional occupational crime, dan individual
occupatinal crime, maka Agus Raharjo berpendapat bahwa Cybercrime dapat dikatakan
sebagai white collar crime dengan kriteria berdasarkan kemampuan profesionalnya.
David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum
pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru
yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat
dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.


Kualifikasi dan Modus Operandi Cybercrime
Natalie D. Voos di dalam “Crime on The Internet” menguraikan beberapa
jenis Cybercrime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau
penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center sebagai berikut :
a. Computer network break-ins,
b. Industrial espionage,
c. Software piracy,
d. Child pornography,
e. E-mail bombings,
f. Password sniffers,
g. Spoofing,
h. Credit card fraud.


Pengaturan cybercrime di Amerika Serikat antara lain tercantum dalam
Computer Fraud and Abuse Act (Title 18 Part I Chapter 47 Section 1030 dengan judul
“Fraud and related activity in connection with computers”). Bentuk-bentuk cybercrime
yang diatur dalam ketentuan Section 1030 tersebut adalah sebagai berikut:
“Whoever -
(1) having knowingly accessed a computer without authorization or exceeding
authorized access, and by means of such conduct having obtained information
that has been determined by the United States Government pursuant to an
Executive order or statute to require protection against unauthorized
disclosure for reasons of national defense or foreign relations, or any
restricted data, as defined in paragraph y. of section 11 of the Atomic Energy
Act of 1954, with reason to believe that such information so obtained could be
used to the injury of the United States, or to the advantage of any foreign
nation willfully communicates, delivers, transmits, or causes to be
communicated, delivered, or transmitted, or attempts to communicate, deliver,
transmit or cause to be communicated, delivered, or transmitted the same to
any person not entitled to receive it, or willfully retains the same and fails to
deliver it to the officer or employee of the United States entitled to receive it;
(2) intentionally accesses a computer without authorization or exceeds authorized
access, and thereby obtains -
(A) information contained in a financial record of a financial institution, or
of a card issuer as defined in section 1602 (n) of title 15, or contained in
a file of a consumer reporting agency on a consumer, as such terms are
defined in the Fair Credit Reporting Act (15 U.S.C. 1681 et seq.);
(B) information from any department or agency of the United States; or
(C) information from any protected computer if the conduct involved an
interstate or foreign communication;
(3) intentionally, without authorization to access any nonpublic computer of a
department or agency of the United States, accesses such a computer of that
department or agency that is exclusively for the use of the Government of the
United States or, in the case of a computer not exclusively for such use, is
used by or for the Government of the United States and such conduct affects
that use by or for the Government of the United States;
(4) knowingly and with intent to defraud, accesses a protected computer without
authorization, or exceeds authorized access, and by means of such conduct
furthers the intended fraud and obtains anything of value, unless the object of
the fraud and the thing obtained consists only of the use of the computer and
the value of such use is not more than $5,000 in any 1-year period;
11
(5) (A) knowingly causes the transmission of a program, information, code, or
command, and as a result of such conduct, intentionally causes damage
without authorization, to a protected computer;
(B) intentionally accesses a protected computer without authorization, and
as a result of such conduct, recklessly causes damage; or
(C) intentionally accesses a protected computer without authorization, and
as a result of such conduct, causes damage;
(6) knowingly and with intent to defraud traffics (as defined in section 1029)21 in
any password or similar information through which a computer may be
accessed without authorization, if -
(A) such trafficking affects interstate or foreign commerce; or
(B) such computer is used by or for the Government of the United States;
''or''.
(7) with intent to extort from any person, firm, association, educational
institution, financial institution, government entity, or other legal entity, any
money or other thing of value, transmits in interstate or foreign commerce any
communication containing any threat to cause damage to a protected
computer;”
Selain Computer Fraud and Abuse Act, terdapat berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang juga dapat
menjadi suatu perbuatan “Cybercrime”, seperti Access Device Fraud Act (Title 18 USC
Section 1029), Wire Fraud Statute (Title 18 USC Section 1343), The Copyright Act of
1976 (Title 18 USC Section 2319), The Trademarks Counterfeit Act of 1984 (Title 18
USC Section 2320), Mail Fraud (Title 18 USC Section 1341), Identity Theft and
Assumption Deterrence Act of 1998 (Title 18 USC Section 1028), Unlawful Access to
Stored Communications (Title 18 USC Section 2701), dan lain-lain.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif
oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari:


Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer
data and systems (Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan
keberadaan data dan sistem komputer):
Article 2 – Illegal access (melakukan akses tidak sah)
Article 3 – Illegal interception (intersepsi secara tidak sah)
Article 4 – Data interference (menggangu data)
Article 5 – System interference (mengganggu pada sistem)
Article 6 – Misuse of devices (menyalahgunakan alat)
Title 2 – Computer-related offences (Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer):
Article 7 – Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
Article 8 – Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Title 3 – Content-related offences (Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau
muatan data atau sistem komputer)
Article 9 – Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan
dengan pornografi anak)
Title 4 – Offences related to infringements of copyrightand related rights
(Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait).
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa
internet. Channel #cc, #ccs, #cchome atau #cvv2 pada server-server IRC favorit,
seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia
untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet.

Dalam dunia Internet, kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan istilah carding,
sedangkan orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai carder atau frauder.
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
1) Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2) Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3) Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan
Jasa Internet.
4) Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
5) Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat
pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari
suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di
Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang
masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University
USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana
internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk
mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter serta menjualnya,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui
Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan
Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan
Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan
Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan
nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC “JOGYA CARDING “.

Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga
mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka
situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer laptop yang akan dibeli dan
dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup,
kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi
formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam
informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan
alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan
perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau
mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya),
kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke
email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email
tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.
Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa pengiriman adalah
melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi dari seorang karyawan
perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat memperlancar pengeluaran
paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number kepada PE, kemudian PE yang
mengeluarkan paket kiriman tersebut dan mengantarnya ke rumah Tersangka.

Contoh modus operandi pelanggaran atau kejahatan terhadap hak milik
intelektual dengan menggunakan komputer sebagai alat dapat dilihat dari press
realease yang dikeluarkan oleh U.S. Department of Justice United States Attorney
Western District of Washington pada tanggal 1 Maret 2001. Jaksa Wilayah Barat
Washington Katrina C. Pflaumer dan Agen Khusus Federal Bureau of Investigation
(FBI) Divisi Seattle Charles Mandigo mengajukan tuntutan kepada RYAN M. CAREY
dengan tuduhan melakukan “criminal copyright offense” melanggar Pasal 18 United
States Code, ayat 2319 dan Pasal 17 United States Code ayat 506(a)(2) karena diduga
keras pada kurun waktu 30 Maret 2000 sampai dengan 31 Mei 2000 telah
mengoperasikan situs “maccarey.com” yang menggandakan secara ilegal salinan
(copies) video game produksi Nintendo Game Boy, NES dan Super NES yang dapat didownload
secara gratis melalui Internet dan dapat dimainkan oleh orang yang telah
men-download-nya di PC mereka masing-masing.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh
beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi,
maka Peneliti mencoba membuat sendiri kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1) Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data
dan sistem komputer:
a) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer
atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer
yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

b) Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja
melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration),
mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak.
Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering terjadi.
c) System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara
memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah,
atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus
komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d) Illegal interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan
operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak,
dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem
komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan
bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya
gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang
membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau
berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lainnya.
e) Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering

diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
f) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu
kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia
negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi
umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data
semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses
dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah,
mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan
melawan hukum lain.
2) Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a) Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
b) Bank fraud (penipuan terhadap bank);
c) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa);
d) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan);
e) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer);
f) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer);
g) Computer-related betting (perjudian melalui komputer);
h) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman
melalui komputer).

3) Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
a) child pornography (pornografi anak);
b) infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak
cipta dan hak-hak terkait);
c) drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
2. Pengaturan Cybercrime dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus
mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya
kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya
maka beberapa peraturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP
untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini:
1) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum
ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk
sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana
terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang

Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Data interference (mengganggu data komputer) dan System interference
(mengganggu sistem komputer)
Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan
data interference maupun system interference yang dikenal di dalam Cybercrime.
Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut
mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat
diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
3) Illegal interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan
jaringan komputer)
Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis
perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan
ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
4) Data Theft (mencuri data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal
access yang mendahului perbuatan data theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti
dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya
data leakage and espionage dan identity theft and fraud.

Pencurian data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak
pribadi seseorang, terutama jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang
mengambil atau bahkan sekedar membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum
sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukkan sebagai perbuatan pidana,
maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat diterapkan.
5) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi
tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang
dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia
perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat
dikenakan Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42
ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
6) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu
perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan
perbuatan melawan hukum lainnya.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur
dan mengancam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab
yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan
ini. Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan
(Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang
perbuatan melawan hukum yang menyertainya.

7) Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan
kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
8) Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
9) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya
sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
10) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat
diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
operandi perbuatan yang dilakukannya.
11) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Penipuan melalui komputer juga merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga
perbuatan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP.
12) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)

Pemalsuan melalui komputer dapat dikenakan Pasal 378 KUHP atau Undang-
Undang tentang Hak Cipta, Paten, dan Merk. Hal ini disesuaikan dengan modus
operandi kejahatan yang terjadi.
13) Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa
yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan
tersebut dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.
14) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman
melalui komputer).
Pemerasan dan pengancaman melalui komputer merupakan perbuatan
pemerasan biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya
sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 368 KUHP.
15) Child pornography (pornografi anak)
Perbuatan memproduksi, menawarkan, dan menyebarkan pornografi anak
melalui sistem komputer dapat diancam dengan Pasal 282 KUHP. Perbuatan
mendapatkan pornografi anak belum ada diatur di dalam undang-undang dan perlu
segera diatur mengingat semakin banyaknya peminat pornografi anak akan memacu
semakin meningkatnya pula produksi, penawaran, dan peredaran pornografi anak.
16) Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta
dan hak-hak terkait)
Pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait dapat diancam dengan ketentuan
pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait.

Kejahatan ini bisa tergolong menjadi cybercrime disebabkan perbuatan yang secara
insidental melibatkan penggunaan komputer dalam pelaksanaannya.
17) drug traffickers (peredaran narkoba);
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang juga merupakan suatu
perbuatan biasa yang disebabkan secara insidental melibatkan penggunaan komputer
dalam pelaksanaannya sehingga digolongkan pula sebagai cybercrime. Oleh karena itu,
perbuatan drug traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.